Min Profil

rizer12

Sidste login: 1 year ago
Skinner siden: 10 years ago
Land/Område:
Køn: Han
Alder: 38

Anonymous Identity

My latest feeling

oh oh oh - (6 years ago)
Comment (0)

Mere om mig

Tilknyttet: Singel
Mobile Model: Nokia 3303
At finde nogen lignende? Klik på tags ovenfor!

My Photos

You need to sign in first before view photo of your friend!

Nylige BesøgendeMere >>

  • < 7
    years
  • < 7
    years
  • < 7
    years
  • < 7
    years
  • < 7
    years
  • < 7
    years
  • < 7
    years

Hvem blot bruge min skinMere >>

Nr. optage endnu

OwnSkin I-A-Box


Min Gæstebog (3) Skriv i gæstebog

rizer12
9 years ago
No devil inciting a chat here, when the time comes in contact with the almighty person feels eat pepper
rizer12
10 years ago
PERKAWINAN ANTARA SAUDARA
SEPUPU
Syari’at/ajaran Islam senantiasa
menganjurkan umatnya untuk
melaksanakan perkawinan, karena
perkawinan merupakan
sunnatullah, perkawinan
merupakan jalan yang paling
mulia bagi laki-laki maupun
permpuan untuk menyalurkan
kebutuhan biologisnya dan untuk
melanjutkan keturunannya.
Melaksanakan perkawinan
merupakan suatu bukti ketaatan
kepada Allah dan RasulNya,
karena banyak ayat Allah dan
hadis Nabi yang menganjurkan
setiap umatnya untuk melakukan
perkawinan. Sekalipun demikian
seseorang tidaklah bebas saja
untuk menentukan pilihannya,
karena di dalam syari’at Islam
terdapat ketentuan-ketentuan
tentang siapa-siapa yang haram
dinikahi.
Sering terjadi keraguan di tengah
masyarakat kita terutama di Ranah
Minang ini yang menganut asas
kekerabatan Matrelineal (garis
kekerabatan melalui ibu),
mengenai boleh atau tidaknya
melakukan perkawinan antara
saudara sepupu, baik dari pihak
ayah maupun dari pihak ibu.
Sebelum masuk kepada
pembahasan lebih lanjut, maka
sebaiknya ditinjau lebih dahulu
apa yang dimaksud saudara
sepupu.
Di dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia (KUBI) keluaran tahun
1995 dijelaskan bahwa “sepupu
adalah hubungan kekerabatan
antara anak-anak dari dua orang
bersaudara ; saudara senenek”.
Maka yang dimaksud saudara
sepupu adalah anak saudara laki-
laki/perempuan dari ibu/bapak
kita.
Di Minangkabau termasuklah
kedalam kelompok saudara
sepupu ; anak saudara ibu/bapak
(anak etek), anak mamak, anak
pak etek/pak tuo. Maka yang
dimaksud perkawinan antara
saudara sepupu adalah
perkawinan antara anak-anak dari
dua orang yang bersaudara,
apakah dari pihak laki-laki atau
dari pihak perempuan.
Untuk mengetahui lebih lanjut
apa hukumnya menikahi saudara
sepupu, maka dalam hal ini
penulis akan mengambil dasar
hukum tentang siapa-siapa yang
haram dinikahi berdasarkan nash
(Al-Qur’an dan hadis) dan
peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku di negara
kita yang mengatur masalah-
masalah perkawinan.
Firman Allah dalam surat An
rizer12
10 years ago
hai my new

Kontakt Os | Blog | Translation | Terms of Use | Privacy Policy

沪ICP备06061508号
Copyright © 2006 OwnSkin.com    
-
Loading indhold
Der er et problem med lastning indholdet.